Donderdag 10 April 2014

Tahapan Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan


No
Kegiatan (Pilar IV)
Periode Pelaksanaan
1
Meningkatkan Good Corporate Governance


a.
Menetapkan minimum standar GCG untuk bank umum konvensional dan syariah
2004-2007

b.
Mewajibkan bank untuk melakukan self-assessment pelaksanaan GCG
2007

c.
Mendorong bank-bank untuk go public
2004-2007
2
Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan


a.
Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko bank umum konvensional dan syariah
2004-2007

b.
Meningkatkan kualitas dan standar SDM BPR dan BPRS antara lain melalui program sertifikasi profesional bagi pengurus BPR dan BPRS
2005-2008
3
Meningkatkan kemampuan operasional bank


a.
Mendorong bank-bank untuk melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya
2006-2008

b.
Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam rangka peningkatan operasional bank
2006-2008

Peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan adalah salah satu hal yang penting untuk kegiatan perbankan. Dimana setiap bank harus melakukan hal ini guna meningkatkan kualitas bank tersebut serta kegiatan operasional bank sehingga bank mendapatkan penilaian yang baik bagi nasabah. 

Dinsdag 01 April 2014

TINGKAT KESEHATAN BANK

PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Pasal 3
(1) Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas TingkatKesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(3) Bank wajib melakukan pengkinian self assesment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5) Bank wajib menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bank Indonesia sebagai berikut:
a. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
b. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.

Menurut saya salah satu syarat berdirinya suatu Bank harus mementingkan Tingkatan Kesehatan Bank tersebut. Dimana tingkat kesehatan bank terdapat di dalam pasal 3. Di dalam pasal terbut diantaranya adalah penilaian bank itu sendiri dimana dilakukan setiap semester untuk mengecek ulang tingkat kesehatan bank tersebut.

sumber : http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Documents/828aa23594154a89aeabab7dc3103805pbi_130112.pdf