PENILAIAN TINGKAT
KESEHATAN BANK
Pasal 3
(1) Bank wajib
melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas TingkatKesehatan Bank
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Penilaian
sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan
Desember.
(3) Bank wajib
melakukan pengkinian self assesment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(4) Hasil self
assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan
Komisaris.
(5) Bank wajib
menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada Bank Indonesia sebagai berikut:
a. untuk
penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal
31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan
tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan
Desember; dan
b. untuk
penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal
15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan
tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan
Desember.
Menurut saya
salah satu syarat berdirinya suatu Bank harus mementingkan Tingkatan Kesehatan
Bank tersebut. Dimana tingkat kesehatan bank terdapat di dalam pasal 3. Di dalam
pasal terbut diantaranya adalah penilaian bank itu sendiri dimana dilakukan
setiap semester untuk mengecek ulang tingkat kesehatan bank tersebut.
sumber : http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Documents/828aa23594154a89aeabab7dc3103805pbi_130112.pdf
sumber : http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Documents/828aa23594154a89aeabab7dc3103805pbi_130112.pdf
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking