Dinsdag 01 April 2014

TINGKAT KESEHATAN BANK

PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Pasal 3
(1) Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas TingkatKesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(3) Bank wajib melakukan pengkinian self assesment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5) Bank wajib menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bank Indonesia sebagai berikut:
a. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
b. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.

Menurut saya salah satu syarat berdirinya suatu Bank harus mementingkan Tingkatan Kesehatan Bank tersebut. Dimana tingkat kesehatan bank terdapat di dalam pasal 3. Di dalam pasal terbut diantaranya adalah penilaian bank itu sendiri dimana dilakukan setiap semester untuk mengecek ulang tingkat kesehatan bank tersebut.

sumber : http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Documents/828aa23594154a89aeabab7dc3103805pbi_130112.pdf

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking