Woensdag 18 Junie 2014

PROGRAM PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL

PROGRAM PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap.  Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
Cara pencapaiannya melalui:
1.      Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru;
2.      Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
3.      Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal;
4.      Penerbitan subordinated loan

Dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
·         2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
·         3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
·         30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun;
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:
:: Tahapan Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No
Kegiatan (Pilar I)
Periode Pelaksanaan
1
Memperkuat permodalan Bank


a.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar
2007

b.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar
2010

c.
Mempertahankan persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai dengan 1 Januari 2011
2004-2010

d.
Menetapkan persyaratan modal disetor minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah
2005

e.
Menetapkan persyaratan modal sebesar Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off Unit Usaha Syariah.
2006

f.
Mempercepat batas waktu pemenuhan persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010 menjadi tahun 2008
2008
2
Memperkuat daya saing dan kelembagaan BPR dan BPRS.


a.
Meningkatkan linkage program antara bank umum dengan BPR
2007

b.
Implementasi program aliansi strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan strategis dalam rangka pengembangan UMKM
2007

c.
Mendorong pendirian BPR dan BPRS di luar Pulau Jawa dan Bali
2006-2007

d.
Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan
2004-2006

e.
Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX )
2006-2007
3
Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM


a.
Memfasilitasi pembentukan dan monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan
2004-2007

b.
Mendorong perbankan untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan di daerah perdesaan
2004-2009

c.
Meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah
2010

d.
Mendorong bank-bank syariah untuk meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil
2010



Kesimpulan : Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan

http://www.bi.go.id/id/perbankan/arsitektur/struktur/Contents/Default.aspx

Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah


1.      Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan syariah yang berkelanjutan maka diperlukan satu pemahaman yang sama dari seluruh stakeholder mengenai keberadaan, bentuk kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah.
2.      Perbankan Syariah walaupun memiliki karakteristik tersendiri, tetap merupakan salah satu bagian dalam sistem perbankan nasional sesuai sistem perbankan yang dianut di Indonesia yaitu dual banking system. Dengan demikian, kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa berdasarkan Akad Syariah yang dilakukan oleh perbankan syariah merupakan jasa perbankan.
3.      Dalam melaksanakan jasa perbankan melalui kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa Bank wajib memenuhi Prinsip Syariah.
4.      Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.


Kesimpulan : setiap bank memiliki persyaratan masing-masing untuk penghimpunan dana, penyaluran serta pelayanan jasa bank untuk kebaikan bank itu sendiri dan ringkasan diatas adalah peraturan pada bank Indonesia.

http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/pbi_101608.aspx

Donderdag 10 April 2014

Tahapan Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan


No
Kegiatan (Pilar IV)
Periode Pelaksanaan
1
Meningkatkan Good Corporate Governance


a.
Menetapkan minimum standar GCG untuk bank umum konvensional dan syariah
2004-2007

b.
Mewajibkan bank untuk melakukan self-assessment pelaksanaan GCG
2007

c.
Mendorong bank-bank untuk go public
2004-2007
2
Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan


a.
Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko bank umum konvensional dan syariah
2004-2007

b.
Meningkatkan kualitas dan standar SDM BPR dan BPRS antara lain melalui program sertifikasi profesional bagi pengurus BPR dan BPRS
2005-2008
3
Meningkatkan kemampuan operasional bank


a.
Mendorong bank-bank untuk melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya
2006-2008

b.
Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam rangka peningkatan operasional bank
2006-2008

Peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan adalah salah satu hal yang penting untuk kegiatan perbankan. Dimana setiap bank harus melakukan hal ini guna meningkatkan kualitas bank tersebut serta kegiatan operasional bank sehingga bank mendapatkan penilaian yang baik bagi nasabah. 

Dinsdag 01 April 2014

TINGKAT KESEHATAN BANK

PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Pasal 3
(1) Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas TingkatKesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(3) Bank wajib melakukan pengkinian self assesment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5) Bank wajib menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bank Indonesia sebagai berikut:
a. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
b. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.

Menurut saya salah satu syarat berdirinya suatu Bank harus mementingkan Tingkatan Kesehatan Bank tersebut. Dimana tingkat kesehatan bank terdapat di dalam pasal 3. Di dalam pasal terbut diantaranya adalah penilaian bank itu sendiri dimana dilakukan setiap semester untuk mengecek ulang tingkat kesehatan bank tersebut.

sumber : http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Documents/828aa23594154a89aeabab7dc3103805pbi_130112.pdf

Saterdag 04 Januarie 2014

Analisa DFD Jurnal Nilai

Pada tugas analisa DFD ini saya menganmbil salah satu contoh jurnal yaitu jurnal Nilai siswa. Dimana siswa sebagai sumber eksternal lalu siswa memiliki alur data ke 1.0 Penilaian (sebagai proses yang mengubah data)  pada proses ini memiliki data absen,tugas,latihan,dll. Selain itu proses ini juga memiliki sumber eksternal lainnya yaitu Guru yang memiliki data nilai_kepribadian, Nilai_latihan, dll. Kemudian dari proses 1.0 memiliki beberapa alur yang menghubungkan dengan penyimpanan data seperti Data_nilai dengan Header_nilai yang menghubungkan peroses 1.0 dan penyimpanan ke proses 2.0 Pengolahan nilai, diproses ini juga memiliki beberapa alur data yang menghubungkan Id_guru,MaPel,kd_Siswa. Kemudian proses ini memiliki alur data ke sumber eksternal Guru. Selain itu proses 2.0 juga menghungkan alur data ke Detail_rapor dan menghubungkan ke 3.0 Pelaporan lalu alur data selanjutnya menghubungkan ke sumber data (Kepala Sekolah) dan kembali lagi ke pelaporan sebagai hasil akhir(output) dan sistem akan berputar kembali dari 3.0 ke siswa.



Woensdag 01 Januarie 2014

ANALISA JURNAL DFD

ANALISA DFD JURNAL OPTIMIZING THE H.264/AVC VIDEO ENCODER APPLICATION STRUCTURE FOR RECONFIGURABLE AND APPLICATION-SPECIFIC PLATFORMS

Pada dfd ini menjelaskan alur dari suatu proses dimana proses awal 1.0  integer-pixel motion estimation lalu 1.1 sub-pixel motion estimation lalu 1.2 rate-distortion based mode decision lalu diakan melalkukan structur proses ke 2.0 motion compensation atau ke 2.1 intra-prediction, kemudian structur proses 2.0 menuju 3.1 yaitu residue and DCT (chroma)sedangkan 2.1 melakukan proses ke 3.2 yaitu residue and dct (intra luma 16x 16). Lalu proses 3.1 melakukan structure proses ke 5.0 hadamard transform 2x2 dan proses 3.2 melakukan structur data ke 6.0 hadamard transform 4x4 atau proses 3.0,3.1 dan 3.2 melakukan structur data ke 4.0 quanztion selanjutnya 4.0, 5.1, dan 6.1 melakukan structur data ke 9.0 cavlc atau selain ke 9.0 proses 6.1 juga melakukan proses structur data ke 6.2 inverse hadamard transform 4x4 selanjutnya 6.3 inverse quantization luma dc, selanjutnya proses 4.0 melakukan struktur data ke 4.1 yaitu invers quantization, lalu 4.1 melakukan struktur data ke 7.0 inverse dct(inter luma and intra luma) dan 5.2 melakukan structur data ke 5.3 inverse hadamard transform 2x2 dan 4.1 serta 5.3 melakukan structur data ke 7.1 inverse dct (chroma) selain kesini proses 4.1 juga melakukan proses struktur data ke 7.2 inverse dct (intra luma 16x16) 6.1 juga melakukan struktur data ke proses ini. Setelah itu terakhir struktur data ke 11.0 rate controller kemudian kembali lagi ke proses 1.2 dan akan terus berputar pada saat berproses.

Jadi menurut analisas saya bahwa dfd ini menjelaskan bagaimana suatu sistem dirancang untuk mengatur suatu jalannya sistem yaitu sistem aplikasi.