PROGRAM PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL
Program ini bertujuan
untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam
rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko,
mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya
guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan.
Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara
bertahap. Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat
dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan
tahap pencapaian.
Cara pencapaiannya
melalui:
1.
Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun
investor baru;
2.
Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai
persyaratan modal minimum baru;
3.
Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar
modal;
4.
Penerbitan subordinated loan
Dalam waktu sepuluh
sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan permodalan tersebut
diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih
optimal, yaitu terdapatnya:
·
2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional
dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional
serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
·
3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang
sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara
Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
·
30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada
segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi
masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar
sampai dengan Rp10 triliun;
·
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha
terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan,
struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas
tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai
berikut:
:: Tahapan Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No
|
Kegiatan
(Pilar I)
|
Periode
Pelaksanaan
|
1
|
Memperkuat
permodalan Bank
|
|
|
a.
|
Meningkatkan
persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun
syariah (termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar
|
2007
|
|
b.
|
Meningkatkan
persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun
syariah (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar
|
2010
|
|
c.
|
Mempertahankan
persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank
umum konvensional sampai dengan 1 Januari 2011
|
2004-2010
|
|
d.
|
Menetapkan
persyaratan modal disetor minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum
syariah
|
2005
|
|
e.
|
Menetapkan
persyaratan modal sebesar Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang
berasal dari spin off Unit Usaha Syariah.
|
2006
|
|
f.
|
Mempercepat
batas waktu pemenuhan persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula
tahun 2010 menjadi tahun 2008
|
2008
|
2
|
Memperkuat
daya saing dan kelembagaan BPR dan BPRS.
|
|
|
a.
|
Meningkatkan
linkage program antara bank umum dengan BPR
|
2007
|
|
b.
|
Implementasi
program aliansi strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS
melalui kemitraan strategis dalam rangka pengembangan UMKM
|
2007
|
|
c.
|
Mendorong
pendirian BPR dan BPRS di luar Pulau Jawa dan Bali
|
2006-2007
|
|
d.
|
Mempermudah
pembukaan kantor cabang BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi
persyaratan
|
2004-2006
|
|
e.
|
Memfasilitasi
pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga
APEX )
|
2006-2007
|
3
|
Meningkatkan
akses kredit dan pembiayaan UMKM
|
|
|
a.
|
Memfasilitasi
pembentukan dan monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan
|
2004-2007
|
|
b.
|
Mendorong
perbankan untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi
masyarakat yang berpenghasilan rendah dan di daerah perdesaan
|
2004-2009
|
|
c.
|
Meningkatkan
akses pembiayaan syariah bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan
bagi pembiayaan syariah
|
2010
|
|
d.
|
Mendorong
bank-bank syariah untuk meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi
hasil
|
2010
|
|
|
|
|
Kesimpulan : Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat
yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi
nasional yang berkesinambungan
http://www.bi.go.id/id/perbankan/arsitektur/struktur/Contents/Default.aspx
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking