1.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan
dan perkembangan industri perbankan syariah yang berkelanjutan maka diperlukan
satu pemahaman yang sama dari seluruh stakeholder mengenai keberadaan, bentuk
kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah.
2.
Perbankan Syariah walaupun memiliki
karakteristik tersendiri, tetap merupakan salah satu bagian dalam sistem perbankan
nasional sesuai sistem perbankan yang dianut di Indonesia yaitu dual banking
system. Dengan demikian, kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana dan
pelayanan jasa berdasarkan Akad Syariah yang dilakukan oleh perbankan syariah
merupakan jasa perbankan.
3.
Dalam melaksanakan jasa perbankan
melalui kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa Bank
wajib memenuhi Prinsip Syariah.
4.
Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam
antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan
(maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir,
riba, zalim dan objek haram.
Kesimpulan : setiap bank memiliki
persyaratan masing-masing untuk penghimpunan dana, penyaluran serta pelayanan
jasa bank untuk kebaikan bank itu sendiri dan ringkasan diatas adalah peraturan
pada bank Indonesia.
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/pbi_101608.aspx
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking