Woensdag 18 Junie 2014

Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah


1.      Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan syariah yang berkelanjutan maka diperlukan satu pemahaman yang sama dari seluruh stakeholder mengenai keberadaan, bentuk kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah.
2.      Perbankan Syariah walaupun memiliki karakteristik tersendiri, tetap merupakan salah satu bagian dalam sistem perbankan nasional sesuai sistem perbankan yang dianut di Indonesia yaitu dual banking system. Dengan demikian, kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa berdasarkan Akad Syariah yang dilakukan oleh perbankan syariah merupakan jasa perbankan.
3.      Dalam melaksanakan jasa perbankan melalui kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa Bank wajib memenuhi Prinsip Syariah.
4.      Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.


Kesimpulan : setiap bank memiliki persyaratan masing-masing untuk penghimpunan dana, penyaluran serta pelayanan jasa bank untuk kebaikan bank itu sendiri dan ringkasan diatas adalah peraturan pada bank Indonesia.

http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/pbi_101608.aspx

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking