Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan
prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional,
kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia,
terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam
hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan
memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam
kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat
melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan
kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
Kesimpulan : institusi
perbankan Indonesia sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan
untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking