"Menciptakan
sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada
standar internasional"
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada
international best practices. Program tersebut dapat dicapai dengan
penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel
Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan
menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank
Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan
international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for
Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan
perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah
memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah
melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunannya.
:: Tahapan Program
Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
No
|
Kegiatan (Pilar II)
|
Periode Pelaksanaan
|
1.
|
Memformalkan proses sindikasi dalam
membuat kebijakan perbankan
|
|
|
a.
|
Melibatkan pihak III dalam setiap
pembuatan kebijakan perbankan
|
2004
|
|
b.
|
Membentuk panel ahli perbankan
|
2004
|
|
c.
|
Memfasilitasi pembentukan lembaga
riset perbankan di daerah tertentu maupun pusat
|
2006
|
2.
|
Implementasi secara bertahap international best practices
|
|
|
a.
|
25 Basel Core Principles for Effective
Banking Supervision
|
2004-2013
|
|
b.
|
Basel II
|
Mulai 2008
|
|
c.
|
Islamic Financial Service Board (IFSB) bagi bank syariah
|
2005-2011
|
|
|
|
Kesimpulan : untuk
meningkatkan suatu kualitas bank harus memiliki beberapa tahapan, diantaranya
adalah memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan. Dan mengimplementasi secara
bertahap.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking