Ketentuan
terkait dengan proses pembersihan Hak Tanggungan dapat ditemukan dalam Pasal 18
ayat (1) huruf c UU Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 (“UUHT”). Dalam pasal
tersebut dijelaskan bahwa Hak Tanggungan dapat hapus karena pembersihan Hak
Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
setempat. Pembersihan Hak
Tanggungan dimaksud dilakukan menurut ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UUHT
sebagai berikut (dikutip):
“Hapusnya Hak Tanggungan karena
pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua
Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang
dibebani Hak Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu
dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 19”.
Pembersihan Hak Tanggungan
berdasarkan penetapan peringkat oleh pengadilan hanya akan terjadi apabila
objek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan. Pada dasarnya
pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan dapat meminta kepada pihak
pemegang Hak Tanggungan agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari
segala beban Hak Tanggungan yang melebihi harga pembeliannya, sehingga hak atas
tanah yang dibelinya tersebut terbebas dari Hak Tanggungan yang melekat dan
membebaninya. Pembersihan Hak Tanggungan dilakukan atas permohonan pembeli hak
atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan, manakala harga pembelian tidak
mencukupi untuk melunasi hutang yang dijamin.
Hal yang perlu diperhatikan
sehubungan dengan bunyi / aturan dalam Pasal 19 UUHT, yang mengatur mengenai
permohonan pembersihan Hak Tanggungan oleh pembeli hak atas tanah yang menjadi
objek Hak Tanggungan kepada pemegang Hak Tanggungan :
1.
Apabila penjualan / pembelian dilakukan melalui pelelangan umum,
maka pembersihan Hak Tanggungan dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan
Negeri setempat ;
2.
Apabila penjualan / pembelian dilakukan secara suka rela, maka
pembersihan Hak Tanggungan dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian Hak
Tanggungan, sebagaimana termuat dalam APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang
dibuat oleh pihak pemberi dan pemegang Hak Tanggungan cfm. Pasal 11 ayat (2)
UUHT. Sehingga apabila dalam APHT sudah diperjanjikan dalam klausula bahwa
objek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari beban Hak Tanggungan yang mengacu
pada Pasal 11 ayat (2) huruf f UUHT, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan
oleh pembeli objek Hak Tanggungan.
Ketentuan
sebagaimana butir 2 di atas adalah untuk melindungi kepentigan hak-hak kreditur
pemegang Hak Tanggungan dari tindakan debitur / pemberi Hak Tanggungan yang
dapat merugikan kepentingannya, sesuai prinsip / asas hukumdroit
de preference dan droit
de suite.
Kesimpulan :pada
dasarnya hak tanggungan dapat dibersihkan dengan undang-undang yang tertera
pada artikel diatas.
http://kasusperbankan.wordpress.com/2009/06/30/pembersihan-hak-tanggungan/
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking