"Mewujudkan
pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan"
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan
standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi
independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi
bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan
program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem
perbankan.
:: Tahapan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
No
|
Kegiatan (Pilar VI)
|
Periode Pelaksanaan
|
1
|
Menyusun standar mekanisme pengaduan
nasabah
|
|
|
a.
|
Menetapkan persyaratan minimum
mekanisme pengaduan nasabah
|
2004-2005
|
|
b.
|
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
ketentuan yang mengatur mekanisme pengaduan nasabah
|
2006-2010
|
2
|
Membentuk lembaga mediasi independen
- Memfasilitasi pendirian lembaga mediasi perbankan
|
2004-2008
|
3
|
Menyusun transparansi informasi produk
|
|
|
a.
|
Memfasilitasi penyusunan standar
minimum transparansi informasi produk bank
|
2004-2005
|
|
b.
|
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
ketentuan yang mengatur transparansi informasi produk
|
2006-2010
|
4
|
Mempromosikan edukasi untuk nasabah
|
|
|
a.
|
Mendorong bank-bank untuk melakukan
edukasi kepada nasabah mengenai produk-produk finansial
|
Mulai 2004
|
|
b.
|
Meningkatkan efektifitas kegiatan
edukasi masyarakat mengenai perbankan syariah melalui Pusat Komunikasi
Ekonomi Syariah (PKES)
|
Mulai 2004
|
|
|
Kesimpulan : dalam
setiap bank memiliki program perlindungan nasabah, pada bank Indonesia meningkatkan
perlindungan nasabah adalah hal yang terpentin, diantaranya adalah membentuk
lembaga mediasi independen.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking